Power Point Otomatisasi Perkantoran kelas 10
Diposting oleh
Indah
on Jumat, 11 November 2016
/
Comments: (0)
Materi Keprotokolan Kelas 12
Diposting oleh
Indah
on Senin, 10 Oktober 2016
/
Comments: (0)
- PENGERTIAN KEPROTOKOLAN
- PENGERTIAN KEPROTOKOLAN MENURUT UU NO 9 TAHUN 2010
- PERAN KEPROTOKOLAN
2. Sebagai pembawa acara
3. Sebagai petugas yang mempersilahkan tamu
4. Menjadi seorang manager
5. Sebagai mediator dan koordinatorr
6. Turut menentukan keberhasilan kegiatan
7. Menciptakan tata pergaulan dalam acara
8. Mampu menciptakan ketertiban
9. Mendukung tugas kepemimpinan.
- ATURAN-ATURAN KEPROTOKOLAN
2. Urutan saat naik turun kendaraan
3. Urutan saat datang dan pulang
4. Menghadiri perayaan Hari Kemerdekaan
5. Diterima pejabat tinggi
6. Saat audiensi
7. Usai audiensi
- TUGAS KEPROTOKOLAN
2. Mengkoordinasikan dan menyelaraskan semua aspek pendukung dalam berbagai hal yang berkaitan dengan suatu acara atau upacara, sehingga seluruh serangkaian acara dapat berjalan dengan baik dan lancar secara efektif dan efesien.
- TUJUAN KEPROTOKOLAN
2. Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib,rapi,lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.
3. Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa
- FUNGSI KEPROTOKOLAN
2. Mengatur tata krama dalam penempatan,penyebutan,memperlakukan seseorang sesuai dengan kedudukan atau jabatannya.
3. Mengatur tata letak tempat duduk
- SYARAT PETUGAS KEPROTOKOLAN
2. Bermental kuat dan berkepribadian tangguh
3. Terampil dan cekatan untuk menguasai situasi
4. Mampu mengambil keputusan dengan cepat dan akurat
5. Sangat peka terhadap permasalahan yang timbul
6. Pandai membawa diri dan selalu mawas diri
7. Sangat memahami perasaan orang lain
8. Bepenampilan menarik
9. Menguasai istilah-istilah baru dan bahasa asing
10. Berbahasa yang baik dan sopan
- RUANG LINGKUP PROTOKOL
2. Kunjungan tamu
3. Perjalanan ke daerah atau luar daerah
4. Pengaturan rapat atau sidang
5. Penyelenggaraan resepsi atau sidang
6. Penyelenggaraan upacara
7. Pernyataan selamat atau bela sungkawa
- RUANG LINGKUP TUGAS PROTOKOL
2. Tata Tempat : Tata cara pengaturan tempat duduk dan urutan dalam upacara kenegaraan, perjamuan makan, dll
3. Tata Penghormatan : Tata cara dalam penempatan,penyebutan, dan perlakuan kepada orang sesuai dengan kedudukan atau jabatannya
- SUMBER KEPROTOKOLAN
a. Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
b. Konvensi Wina tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler
2. PERATURAN NASIONAL
a. UU No 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan
b. UU No 22 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
c. PP No 62 tahun 1999 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat,tata upacara dan tata
penghormatan
d. Keputusan Menteri Agama No 71 tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan keprotokolan di
lingkungan departemen agama
e. Keputusan Menteri Agama RI No 10 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementrian agama
3. TRADISI,ADAT ISTIADAT,KEBIASAAN SETEMPAT
4. AZAZ TIMBAL BALIK
5. PRAKTEK PERGAULAN INTERNASIONAL
6. LOGIKA UMUM
INVENTARISASI BARANG SARANA PRASARANA KANTOR
Diposting oleh
Indah
on Minggu, 09 Oktober 2016
/
Comments: (3)
- Pengertian Inventarisasi Barang
- Tujuan Inventarisasi Barang
2. Adanya bukti secara tertulis terhadap kegiatan pengelolaan barang sehingga dapat dipertanggung jawabkan
3. Memudahkan dalam pengecekan barang
4. Memudahkan dalam Pengawasan
5. Memudahkan Ketika mengadakan kegiatan mutasi atau penghapusan barang
- Pengadministrasian barang inventaris dilakukan menggunakan :
2. Buku Golongan Barang Inventaris : untuk mencatat semua barang inventaris menurut golongan yang sudah ditentukan
3. Buku Catatan Barang Non Inventaris : untuk mencatat barang-barang habis pakai yang dimiliki oleh kantor.
Cara Mengisi Buku Induk Barang Inventaris :
1. Kolom Nomor Urut diisi sesuai nomor urut barang ( 1 sampai seterusnya )
2. Kolom Tanggal Pembukuan diisi sesuai dengan tanggal pencatatan barang ke dalam Buku Induk Barang Inventaris.
3. Kolom Kode Barang diisi sesuai kode yang tertera pada barang tersebut
4. Kolom Nama Barang diisi nama produk atau nama barang
5. Kolom Keterangan Barang diisi merk, nomor, type, ukuran dan sebagainya.
6. Kolom Kuantitas diisi dengan jumlah barang inventaris yang dibukukan.
7. Kolom Nama satuan diisi sesuai dengan sebutan yang berlaku (misal: stel, lembar M, M2)
8. Kolom Tahun Pembuatan diisi dengan tahun pembuatan barang inventaris yang dibukukan (umpama dari pabrik dan sebagainya)
9. Kolom Asal Barang diisi disebutkan sumber perolehan barang, misalnya anggaran rutin, hibah, bantuan, buatan sendiri dan lain sebagainya.
10. Disebutkan satu persatu kelengkapan dokumen yang dimiliki (seperti: sertifikat tanah, akte jual beli, izin banguna, kontrak pemborong dan lain-lain) dan tanggal penyerahan atau perolehan barang.
11. Diisi sesuai keadaan barang pada waktu diterima misalnya "Baik", "Rusak".
12. Diisi sesuai harga faktur/bukti penyerahan barang. Untuk barang-barang bantuan/sumbangan yang tidak diberikan harganya, diisi menurut harga taksiran pada waktu penerimaan barang.
13. Diisi dengan keterangan tambahan yang dianggap perlu.
buku golongan barang inventaris |
Petunjuk Penggunaan.
- Diisi dengan nomor menurut urutan pembukuan barang inventaris ke dalam Buku Induk Barang Inventaris, sesuai dengan bukti penyerahan barang.
- Diisi dengan nomor barang inventaris yang terdapat dalam buku induk inventaris
- Diisi sesuai tabel klasifikasi barang inventaris.
- Diisi sesuai dengan istilah indonesia yang sudah dibukukan atau sesuai dengan nama barang yang disebut di dalam Buku Induk Barang Inventaris.
- Disisi dengan merk, nomor, type, ukuran dan sebagainya.
- Diisi dengan jumlah barang inventaris yang dibukukan.
- Diisi sesuai dengan sebutan yang berlaku (misal: stel, lembar M, M2)
- Diisi dengan tahun pembuatan barang inventaris yang dibukukan (umpama dari pabrik dan sebagainya)
- Diisi sesuai keadaan barang pada waktu diterima misalnya "Baik", "Rusak".
- Diisi sesuai harga faktur/bukti penyerahan barang. Untuk barang-barang bantuan/sumbangan yang tidak diberikan harganya, diisi menurut harga taksiran pada waktu penerimaan barang.
- Dalam lajur ini dicatat keterangan fungsi barang sebagai alat teknis pendidikan (misalnya alat praktek, alat penelitian percobaan dan sebagainya). Bagi unit kantor, dicatat tempat barang tersebut dipergunakan sebagai alat kantor.
- Diisi dengan keterangan tambahan yang dianggap perlu.
buku catatan barang non inventaris |
Petunjuk Pengisian:
- Diisi dengan nomor menurut rutan pembukuan barang non inventaris kedalam buku catatan barang non inventaris berdasarkan bukti penyerahan barang.
- Diisi dengan nama barang sesuai dengan istilah Indonesia yang sudah umum.
- Diisi dengan nomor kartu stock yang diberikan kepada barang yang sudah dibukukan.
- Diisi dengan merk, nomor, type, ukuran dan sebagainya, yang dapat memperjelas ciri khusus dari barang yang dibukukan.
- Diisi dengan jumlah barang non inventaris yang dibukukan.
- Diisi dengan sebutan yang berlaku.
- Diisi dengan tahun pembuatan barang non inventaris yang dibukukan.
- Diisi dengan sumber perolehan barang.
- Disebutkan satu persatu kelengkapan dokumen yang dimiliki dan diisi sesuai tanggal bukti penyerahan barang non inventaris.
- Diisi sesuai dengan keadaan barang pada waktu dibukukan misalnya "Baik", "Rusak".
- Diisi sesuai dengan harga faktur/bukti penyerahan barang
- Diisi sesuai dengan harga faktur/bukti penyerahan barang.
- Diisi dengan keterangan tambahan yang dianggap perlu.
Diberdayakan oleh Blogger.
About Me
- Indah