- PENGERTIAN KEPROTOKOLAN
- PENGERTIAN KEPROTOKOLAN MENURUT UU NO 9 TAHUN 2010
- PERAN KEPROTOKOLAN
2. Sebagai pembawa acara
3. Sebagai petugas yang mempersilahkan tamu
4. Menjadi seorang manager
5. Sebagai mediator dan koordinatorr
6. Turut menentukan keberhasilan kegiatan
7. Menciptakan tata pergaulan dalam acara
8. Mampu menciptakan ketertiban
9. Mendukung tugas kepemimpinan.
- ATURAN-ATURAN KEPROTOKOLAN
2. Urutan saat naik turun kendaraan
3. Urutan saat datang dan pulang
4. Menghadiri perayaan Hari Kemerdekaan
5. Diterima pejabat tinggi
6. Saat audiensi
7. Usai audiensi
- TUGAS KEPROTOKOLAN
2. Mengkoordinasikan dan menyelaraskan semua aspek pendukung dalam berbagai hal yang berkaitan dengan suatu acara atau upacara, sehingga seluruh serangkaian acara dapat berjalan dengan baik dan lancar secara efektif dan efesien.
- TUJUAN KEPROTOKOLAN
2. Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib,rapi,lancar, dan teratur sesuai dengan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.
3. Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antar bangsa
- FUNGSI KEPROTOKOLAN
2. Mengatur tata krama dalam penempatan,penyebutan,memperlakukan seseorang sesuai dengan kedudukan atau jabatannya.
3. Mengatur tata letak tempat duduk
- SYARAT PETUGAS KEPROTOKOLAN
2. Bermental kuat dan berkepribadian tangguh
3. Terampil dan cekatan untuk menguasai situasi
4. Mampu mengambil keputusan dengan cepat dan akurat
5. Sangat peka terhadap permasalahan yang timbul
6. Pandai membawa diri dan selalu mawas diri
7. Sangat memahami perasaan orang lain
8. Bepenampilan menarik
9. Menguasai istilah-istilah baru dan bahasa asing
10. Berbahasa yang baik dan sopan
- RUANG LINGKUP PROTOKOL
2. Kunjungan tamu
3. Perjalanan ke daerah atau luar daerah
4. Pengaturan rapat atau sidang
5. Penyelenggaraan resepsi atau sidang
6. Penyelenggaraan upacara
7. Pernyataan selamat atau bela sungkawa
- RUANG LINGKUP TUGAS PROTOKOL
2. Tata Tempat : Tata cara pengaturan tempat duduk dan urutan dalam upacara kenegaraan, perjamuan makan, dll
3. Tata Penghormatan : Tata cara dalam penempatan,penyebutan, dan perlakuan kepada orang sesuai dengan kedudukan atau jabatannya
- SUMBER KEPROTOKOLAN
a. Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik
b. Konvensi Wina tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler
2. PERATURAN NASIONAL
a. UU No 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan
b. UU No 22 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah
c. PP No 62 tahun 1999 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat,tata upacara dan tata
penghormatan
d. Keputusan Menteri Agama No 71 tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan keprotokolan di
lingkungan departemen agama
e. Keputusan Menteri Agama RI No 10 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementrian agama
3. TRADISI,ADAT ISTIADAT,KEBIASAAN SETEMPAT
4. AZAZ TIMBAL BALIK
5. PRAKTEK PERGAULAN INTERNASIONAL
6. LOGIKA UMUM
0 komentar:
Posting Komentar